Loading...
Indera7.Com - Sekitar 36.000 warga di Kota Bekasi memiliki identitas ganda.
Mayoritas motif mereka ingin memperoleh legalitas administrasi dalam berpoligami.
Kasus ini terungkap saat mereka hendak melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di kantor instansi setempat.
"Berdasarkan pendataan kami sampai pertengahan bulan April 2017 ini, ada 36.000 warga yang memiliki identitas ganda," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Erwin Effendi pada Kamis (20/4).
Erwin mengatakan, motif mereka untuk memiliki identitas ganda bermacam-macam.
Ada yang ingin memiliki legalitas administrasi pada istri kedua dan ada juga yang ingin jaminan kesehatan dari pemerintah daerah asalnya tetap terjamin.
Pada umumnya, kata dia, kesehatan seseorang telah dijamin pemerintah daerah asalnya.
Ketika dia pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur.
Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal.
"Mayoritas yang memiliki identitas ganda adalah kaum pria," ungkap Erwin.
Menurut Erwin, warga yang memiliki identitas ganda biasanya telah merekam e-KTP di instansi terkait.
Maka dari itu, secara otomatis identitasnya akan terkunci saat mereka mencoba melakukan perekaman di daerah lainnya.
"Untuk mencetak e-KTP, warga harus memiliki satu domisili saja. Kalau lebih, tidak akan bisa dicetak," katanya.
Erwin bercerita, pada September 2016 lalu sepasang suami-istri cekcok di kantornya di Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur.
Pasangan itu ribut karena sang suami rupanya telah menikah dengan perempuan lain di DKI Jakarta.
Hal itu terungkap, saat tangan sang suami dipindai menggunakan mesin pemindai sidik jari di kantornya.
"Rupanya si pria ini sudah melakukan perekaman e-KTP di daerah asalnya di Jakarta. Saat coba merekam di Kota Bekasi, dia akhirnya terungkap telah menikah dengan wanita lain," jelas Erwin.
"Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan biasanya karena 'kenakalan' si pria untuk poligami tanpa izin istri pertama," tambahnya.
Berdasarkan catatannya, jumlah warga Kota Bekasi berkisar 2.402.465 jiwa.
Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan warga wajib e-KTP.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak.
Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan.
Mereka datang ke instansi terkait bahwa hampir setahun lamanya, e-KTP miliknya belum dicetak.
Namun, saat dilakukan penunggalan data oleh Kementerian Dalam Negeri, data mereka telah terkunci karena telah merekam di dua tempat yang berbeda.
"Mereka harus mencabut berkas dulu di salah satu daerah, baru setelah itu e-KTP mereka akan dicetak," jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri