-->
Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance Lemon Law California Students loan consolidation interest rates Los Angeles Criminal Attorney Arizona dui Attorney – Consolidation Student Loan Structured Settlement Buyers Culinary Schools California Student Consolidation Loan Instant Car Insurance Quote Iva debt help UK home owner loan endowment policy sales sell structured Insurance settlements College Loan Consolidation dui attorney sacramento car insurance quotes Philadelphia personal injury lawyers Remortgaging irs tax attorney Consolidation Student Loan buyer Structured Settlement california mesotheloma attorney home mortgages for bad credit selling structured settlements phoenix dui lawyers sell structured settlement payments Donate your car Student loan consolidation Consolidate School Loans Injury Lawyers 4 You homeowner consolidation loans Colorado Truck Accident Lawyers Mesothelioma doctor School Loan Consolidation dui attorney San Francisco ny car insurance Mortgage refinance new jersey Structured settlement payments Car Insurance Texas Virginia Car accidents Lawyers Raid Data Recovery Services College loan consolidation compare car insurance rates Break down covers Remortgages Loan Austin Criminal Attorney Car Insurance Quotes online Structured Settlement Consumer Info Arizona dui lawyers eloan mortgage Consolidation of Student Loan Student Loan Consolidation Calculator Injury Lawyers 4 You Managed Hosting Services Bad Credit Home Equity Los Angeles Criminal Attorneys Home improvement loan rates auto insurance in Michigan dwi fort worth Structured Settlement Companies

Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!

Loading...
Loading...

Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!

Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!
Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!


Beberapa waktu belakangan ini nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly tengah jadi sorotan.

Hal ini terjadi menyusul pernyataannya terkait pembebasan narapidana tindak pidana korupsi selama pandemi Virus Corona Covid-19.

Yasonna menengarai isu itu ia kemukakan agar penghuni lembaga permasyarakatan dapat terhindar dari Virus Corona dengan adanya pengurangan jumlah napi.

Sontak, wacana tersebut pun mengundang pro dan kontra.

Satu di antaranya yang membuka suara adalah sosok presenter yang juga putri cendekiawan muslim Quraish Shihab, Najwa Shihab.


Komentar Najwa Shihab melalui media sosial Instagram miliknya, @najwashihab pada Jumat (3/4/2020) mengungkapkan kekecewaan terhadap pernyataan Yasonna tersebut.


Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!

Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!

Perempuan yang kerap disapa Nana ini tegas menyebut "Nanti Dulu!"

Awalnya, Nana menjelaskan bagaimana kondisi lapas yang kelebihan kapasitas dan membuat penyebaran virus tak terkendali.

"Koruptor Dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona.

Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika

satu tertular akan membahayakan semua"

Najwa mengakui ada lapas yang kondisinya memang tidak manusiawi.

Bahkan, para napi bergantian tidur dengan napi lain karena kelebihan kapasitas.

"Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima.

Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian."

Meski begitu, Najwa menilai hal serupa justru tak terjadi bagi napi kasus koruptor.

"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor.

Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain.

Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula.

Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka."

Menurut Najwa Shihab, alasan pembebasan napi koruptor untuk penghambatan penyebaran Covid-19 tidak relevan.

"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-

Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi.

Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain."

Nana menyebut usulan Yasonna Laoly ini menimbulkan kecurigaan dari para pegiat antikorupsi.

"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja.

Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan."

Lebih lanjut, Najwa memberikan pesan kepada bapak Menteri Yasonna Laoly untuk membuka dulu ke depan

publik bagaimana kondisi sel untuk napi koruptor di Indonesia.

"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik,

narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?"

Pada kalimat penutup, Najwa kembali menyindir bagaimana di lapas Sukamiskin, Setya Novanto masih bisa plesiran dan bahkan nonton Netflix.

"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya

di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?

#CatatanNajwa," pungkas caption Najwa Shihab.

Wacana Pembebasan Koruptor saat Wabah Virus Corona

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi  koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.


Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.

Kriteria ketat yang dimaksud yakni, asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Yasonna mengatakan, usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.

Jangan abaikan aspek keadilan

Menanggapi wacana Yasonna tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan, aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tidak boleh diabaikan, meskipun pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat dilakukan.

"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu.

Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham.

Kendati demikian, KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.

Menurut Ghufron, para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan selayaknya manusia dalam hal pencegahan penularan Covid-19.

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.

Secara terpisah, plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, wacana revisi PP tersebut harus dikaji secara matang dan jangan sampai memberikan jalan pintas bagi para koruptor untuk menghirup udara bebas.

KPK, kata Ali, tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali.

Tidak signifikan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menilai pembebasan napi kasus korupsi tidak akan berpengaruh banyak untuk menekan junlah penghuni penjara dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk tindak pidana korupsi menurut saya jangan dibuat persyaratan yang mudah. Kenapa? karena dilihat dari data, warga binaan tindak pidana korupsi itu sangat kecil sehingga tidak signifikan sebagai pengurang jika mereka dikeluarkan," kata Zaenur.

Zaenur berpendapat, kebijakan Kemenkumham mengeluarkan sejumlah narapidana dari lembaga pemasyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu memang layak didukung.

Namun, ia mengingatkan, narapidana kejahatan sangat serius seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika seharusnya tidak disamakan dengan narapidana tindak pidana umum.

"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," ujar Zaenur.

Sementara itu, menurut Zaenur, pembebasan narapidana kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba, harus melalui syarat yang lebih ketat. Misalnya, hanya diberikan bagi mereka yang mempunyai risiko kesehatan.

"Kalau ada warga binaan tindak pidana korupsi yang mempunyai risiko kesehatan tinggi, atas nama kemanusiaan bisa kemudian untuk digunakan mekanisme pembebasan bersyarat dengan alasan darurat kesehatan seperti ini," kata Zaenur.

KPK sebelumnya telah membuat kajian terkait layanan di lembaga pemasyarakatan yang menyoroti masalah overkapasitas di lapas.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan KPK adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.

Sementara, dalam wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, Yasonna tidak hanya mengusulkan asimilasi bagi para koruptor melainkan juga napi kasus narkotika, napi asing, dan napi tindak pidana khusus yang dinyatakan sakit kronis.

Yasonna menuturkan, asimilasi bagi napi narkotika akan diberikan bila memenuhi kriteria masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana berjumlah 1.457 orang.

(TribunPalu.com)
Loading...
Loading...

Related Posts

Subscribe Our Newsletter