-->
Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance Lemon Law California Students loan consolidation interest rates Los Angeles Criminal Attorney Arizona dui Attorney – Consolidation Student Loan Structured Settlement Buyers Culinary Schools California Student Consolidation Loan Instant Car Insurance Quote Iva debt help UK home owner loan endowment policy sales sell structured Insurance settlements College Loan Consolidation dui attorney sacramento car insurance quotes Philadelphia personal injury lawyers Remortgaging irs tax attorney Consolidation Student Loan buyer Structured Settlement california mesotheloma attorney home mortgages for bad credit selling structured settlements phoenix dui lawyers sell structured settlement payments Donate your car Student loan consolidation Consolidate School Loans Injury Lawyers 4 You homeowner consolidation loans Colorado Truck Accident Lawyers Mesothelioma doctor School Loan Consolidation dui attorney San Francisco ny car insurance Mortgage refinance new jersey Structured settlement payments Car Insurance Texas Virginia Car accidents Lawyers Raid Data Recovery Services College loan consolidation compare car insurance rates Break down covers Remortgages Loan Austin Criminal Attorney Car Insurance Quotes online Structured Settlement Consumer Info Arizona dui lawyers eloan mortgage Consolidation of Student Loan Student Loan Consolidation Calculator Injury Lawyers 4 You Managed Hosting Services Bad Credit Home Equity Los Angeles Criminal Attorneys Home improvement loan rates auto insurance in Michigan dwi fort worth Structured Settlement Companies

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Listrik Selama Tiga Bulan

Loading...
Loading...

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Listrik Selama Tiga Bulan

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Listrik Selama Tiga Bulan

Virus Corona atau Covid-19 yang kian mewabah dimana-mana membuat pemerintah menetapkan berbagai kebijakan.

Salah satunya adalah kebijakan penangguhan cicilan kredit hingga satu tahun mulai 1 April dengan syarat tertentu.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan kebijakan pemotongan bahkan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.

Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.

"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.

Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.

Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.

Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. (Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Yanuar Riezqi Yovanda)

Loading...
Loading...

Related Posts

Subscribe Our Newsletter