-->
Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance Lemon Law California Students loan consolidation interest rates Los Angeles Criminal Attorney Arizona dui Attorney – Consolidation Student Loan Structured Settlement Buyers Culinary Schools California Student Consolidation Loan Instant Car Insurance Quote Iva debt help UK home owner loan endowment policy sales sell structured Insurance settlements College Loan Consolidation dui attorney sacramento car insurance quotes Philadelphia personal injury lawyers Remortgaging irs tax attorney Consolidation Student Loan buyer Structured Settlement california mesotheloma attorney home mortgages for bad credit selling structured settlements phoenix dui lawyers sell structured settlement payments Donate your car Student loan consolidation Consolidate School Loans Injury Lawyers 4 You homeowner consolidation loans Colorado Truck Accident Lawyers Mesothelioma doctor School Loan Consolidation dui attorney San Francisco ny car insurance Mortgage refinance new jersey Structured settlement payments Car Insurance Texas Virginia Car accidents Lawyers Raid Data Recovery Services College loan consolidation compare car insurance rates Break down covers Remortgages Loan Austin Criminal Attorney Car Insurance Quotes online Structured Settlement Consumer Info Arizona dui lawyers eloan mortgage Consolidation of Student Loan Student Loan Consolidation Calculator Injury Lawyers 4 You Managed Hosting Services Bad Credit Home Equity Los Angeles Criminal Attorneys Home improvement loan rates auto insurance in Michigan dwi fort worth Structured Settlement Companies

Jokowi Siap Berlakukan Darurat Sipil Bendung Corona, Begini Aturannya

Loading...
Loading...

Jokowi Siap Berlakukan Darurat Sipil Bendung Corona, Begini Aturannya

Jokowi Siap Berlakukan Darurat Sipil Bendung Corona, Begini Aturannya
Jokowi Siap Berlakukan Darurat Sipil Bendung Corona, Begini Aturannya


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar serta diberlakukannya kebijakan darurat sipil.

Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisasi serta menanggulangi penyebaran virus Corona atau COVID-19. (Baca juga: Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar Dibarengi Darurat Sipil)

Lalu seperti apakah darurat sipil itu?


Darurat Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Keadaan darurat sipil dinyatakan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angakatan Perang.

Dalam Pasal 1 dijelaskan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Keadaan darurat sipil dinyatakan apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Lalu timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga. Dan, hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

"(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut. (2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden," bunyi Pasal 2 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 itu.

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan yang terdiri:

1.Menteri Pertama
2.Menteri Keamanan/Pertahanan
3.Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
4.Menteri Luar Negeri
5.Kepala Staf Angkatan Darat
6.Kepala Staf Angkatan Laut
7.Kepala Staf Angkatan Udara
8.Kepala Kepolisian Negara

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang juga dapat mengangkat menteri/pejabat lain. Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah tingkat II selaku penguasa darurat sipil daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Dalam Pasal 5 dijelaskan, pada daerah-daerah penguasaan keadaan darurat militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud dalam ayat pasal ini dibantu oleh seorang kepala daerah dari daerah yang bersangkutan, seorang kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

(3) Penunjukan anggota-anggota badan tersebut dalam Ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Militer Pusat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat militer yang berlainan dari pada ketentuan dalam Ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.

Terkait keadaan darurat sipil, pada Pasal 8 Ayat 3 yakni apabila dipandangnya perlu, kepala daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan penguasa darurat daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil.

Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa peraturan-peraturan penguasa darurat sipil berlaku mulai saat pengundangannya, kecuali apabila ditentukan waktu yang lain untuk itu. Pengumuman yang seluas-luasnya dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh penguasa darurat sipil.

https://nasional.sindonews.com/read/1572919/14/jokowi-siap-berlakukan-darurat-sipil-bendung-corona-begini-aturannya-1585566589?fbclid=IwAR3Bn4x-7U-HiLvxNOSLseMPa5MQ0FRGbq6lzKqCcIiLxURjlQy_zCn1H0g
Loading...
Loading...

Related Posts

Subscribe Our Newsletter