Loading...
Dikutip dari tribunnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan surat tuntutan perkara dugaan korupsi KTP-e untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/6/2017) menyebutkan ada upaya pengembalian uang dan aset dari para terduga penerima suap proyek e-KTP ke KPK.
Nilai total dana yang mereka kembalikan ke KPK mencapai Rp 236,930 miliar, 1.399.000 dolar AS, dan 368 dolar Singapura.
Kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total dana senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam surat tuntutan JPU, Jaksa juga sempat mengungkap, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, yang kini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu selain menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS.
Miryam juga membagi-bagikan sebagian uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR.
Siapa saja pihak ketiga yang diduga menerima dan kecipratan uang haram dari skandal korupsi proyek e-KTP ini? Berikut rinciannya yang kami kutip dari Antara:
1. Uang tunai Rp 83,1 juta yang tak disebutkan asalnya.
2. Uang tunai Rp184,144 miliar yang ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Konsorsium PNRI
3. Uang tunai Rp3 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Abraham Mose)
4. Uang tunai Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh supir pribadi Andra Yastrialsyah Agussalam bernama Endang)
5. Uang tunai Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Agus Iswanto)
6. Uang tunai Rp10,312 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh PT Quadra Solution)
7. Uang Rp3 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Meidy Layooari)
8. Uang Rp5 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Maman Budiman)
9. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Mahmud)
10. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Husni Fahmi)
11. Uang Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK)
12. Uang Rp170 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Rustinah)
13. Uang Rp3 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Mahmud Toha Siregar)
15. Uang Rp882,59 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Anang Sugiana Sudihardjo)
16. Uang Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Darman Mappangara)
17. Uang Rp100 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Sugiharto)
18. Uang Rp2 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Wahyuddin Bagenda)
19. Uang Rp4 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Toto Prasetyo)
20. Uang Rp20 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Joko Kartiko)
21. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh FX Garmaya Sabarling)
22. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Drajat Wisnu Setyawan)
24. Uang 32.038 dolar AS (tak disebutkan asalnya)
25. Uang 354.829 dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh PT Quadra Solution)
26. Uang 400 ribu dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Rizky Syah Maulana)
27. Uang 500 ribu dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Diah Anggraini)
28. Uang 36.546 dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Anang Sugiana)
29. Uang 76.119 dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Aslinah untuk terdakwa Irman)
30. Uang 368 dolar Singapura (tak disebutkan asalnya)
31. Uang Rp1,334 miliar dari Anang Sugiana pada tahap penuntutan.
32. Satu unit mobil Honda Jazz, STNK, dan sebuah BPKP atas nama saudara Amsor (terkait Sugiharto)
Sumber:tribunnews.com
Nilai total dana yang mereka kembalikan ke KPK mencapai Rp 236,930 miliar, 1.399.000 dolar AS, dan 368 dolar Singapura.
Kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total dana senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam surat tuntutan JPU, Jaksa juga sempat mengungkap, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, yang kini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu selain menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS.
Miryam juga membagi-bagikan sebagian uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR.
Siapa saja pihak ketiga yang diduga menerima dan kecipratan uang haram dari skandal korupsi proyek e-KTP ini? Berikut rinciannya yang kami kutip dari Antara:
1. Uang tunai Rp 83,1 juta yang tak disebutkan asalnya.
2. Uang tunai Rp184,144 miliar yang ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Konsorsium PNRI
3. Uang tunai Rp3 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Abraham Mose)
4. Uang tunai Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh supir pribadi Andra Yastrialsyah Agussalam bernama Endang)
5. Uang tunai Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Agus Iswanto)
6. Uang tunai Rp10,312 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh PT Quadra Solution)
7. Uang Rp3 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Meidy Layooari)
8. Uang Rp5 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Maman Budiman)
9. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Mahmud)
10. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Husni Fahmi)
11. Uang Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK)
12. Uang Rp170 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Rustinah)
13. Uang Rp3 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Mahmud Toha Siregar)
15. Uang Rp882,59 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Anang Sugiana Sudihardjo)
16. Uang Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Darman Mappangara)
17. Uang Rp100 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Sugiharto)
18. Uang Rp2 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Wahyuddin Bagenda)
19. Uang Rp4 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Toto Prasetyo)
20. Uang Rp20 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Joko Kartiko)
21. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh FX Garmaya Sabarling)
22. Uang Rp10 juta (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Drajat Wisnu Setyawan)
24. Uang 32.038 dolar AS (tak disebutkan asalnya)
25. Uang 354.829 dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh PT Quadra Solution)
26. Uang 400 ribu dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Rizky Syah Maulana)
27. Uang 500 ribu dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Diah Anggraini)
28. Uang 36.546 dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Anang Sugiana)
29. Uang 76.119 dolar AS (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Aslinah untuk terdakwa Irman)
30. Uang 368 dolar Singapura (tak disebutkan asalnya)
31. Uang Rp1,334 miliar dari Anang Sugiana pada tahap penuntutan.
32. Satu unit mobil Honda Jazz, STNK, dan sebuah BPKP atas nama saudara Amsor (terkait Sugiharto)
Sumber:tribunnews.com