Loading...
Indera7.Com - Kesepakatan antara perusahaan Google dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, akan mempermulus langkah kementerian mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait OTT atau Over the top.
"Kalau sudah selesai pajak Google, itu akan mempermulus dikeluarkannya peraturan menteri soal OTT," ujarnya kepada wartawan di acara buka bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2017).
Permen OTT atau layanan multimedia berbasis internet seperti google, Facebook, Twitter dan Instagram, isinya menurut Rudiantara tidak akan jauh berbeda dengan surat edaran Kemenkominfo nomor 3 tahun 2016 tentang OTT.
Dalam surat edaran tersebut, antara lain diatur kewajiban perusahaan penyedia jasa OTT, yang mayoritasnya adalah perusahaan asing, untuk mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Perusahaan juga diwajibkan menaati peraturan yang ada di Indonesia, mulai dari perlindungan konsumen, pilihan untuk memberikan petunjuk dalam bahasa Indonesia, hingga aturan untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan juga berkewajiban untuk mengantisipasi penyebaran materi negatif seperti ujaran kebencian dan hoax atau berita bohong.
Jika semua urusan antara Google dan Ditjen Pajak sudah selesai, menurut Rudiantara maka tidak butuh waktu lama untuk mengeluarkan permen OTT yang isinya tidak jauh dengan surat edaran
"Tinggal ganti judulnya saja kan, lihat nanti lah," terangnya.
Bedanya antara permen dengan surat edaran, adalah permen juga menyertakan sanski terhadap perusahaan OTT.
Rudiantara menyebut jika ada perbuatan pidana, maka pelaku bisa dijerat dengan aturan di atas permen yang mengatur soal pelanggaran tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut antara Ditjen Pajak dan perusahaan Google, sudah terjalin kesepakatan terkait besaran pajak yang harus dibayar perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.
Namun Menkeu enggan menyebutkan berapa angka yang kewajiban Google yang akrhinya disepakati, yang membuat perusahaan tersebut sempat menolak untuk memenuhinya.
"Kalau sudah selesai pajak Google, itu akan mempermulus dikeluarkannya peraturan menteri soal OTT," ujarnya kepada wartawan di acara buka bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2017).
Permen OTT atau layanan multimedia berbasis internet seperti google, Facebook, Twitter dan Instagram, isinya menurut Rudiantara tidak akan jauh berbeda dengan surat edaran Kemenkominfo nomor 3 tahun 2016 tentang OTT.
Dalam surat edaran tersebut, antara lain diatur kewajiban perusahaan penyedia jasa OTT, yang mayoritasnya adalah perusahaan asing, untuk mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Perusahaan juga diwajibkan menaati peraturan yang ada di Indonesia, mulai dari perlindungan konsumen, pilihan untuk memberikan petunjuk dalam bahasa Indonesia, hingga aturan untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan juga berkewajiban untuk mengantisipasi penyebaran materi negatif seperti ujaran kebencian dan hoax atau berita bohong.
Jika semua urusan antara Google dan Ditjen Pajak sudah selesai, menurut Rudiantara maka tidak butuh waktu lama untuk mengeluarkan permen OTT yang isinya tidak jauh dengan surat edaran
"Tinggal ganti judulnya saja kan, lihat nanti lah," terangnya.
Bedanya antara permen dengan surat edaran, adalah permen juga menyertakan sanski terhadap perusahaan OTT.
Rudiantara menyebut jika ada perbuatan pidana, maka pelaku bisa dijerat dengan aturan di atas permen yang mengatur soal pelanggaran tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut antara Ditjen Pajak dan perusahaan Google, sudah terjalin kesepakatan terkait besaran pajak yang harus dibayar perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.
Namun Menkeu enggan menyebutkan berapa angka yang kewajiban Google yang akrhinya disepakati, yang membuat perusahaan tersebut sempat menolak untuk memenuhinya.