Loading...
Ilustrasi |
Indera7.Com - Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Husni Thamrin mengaku pihaknya sudah meminta keterangan terhadap pelapor dugaan perselingkuhan aparatnya.
Dan terlapor kasus dugaan perselingkuhan oknum guru PNS wakil kepala SMN Negeri JK dan honor guru Rs tersebut, atas dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh suami Rs, FH.
Dikatakan Husni, dugaan perselingkuhan sangat mencoreng Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari keterangan terlapor kedua menyangkal tuduhan perselingkuhan yang dilaporkan FK ke Polsek Tanah Abang, PALI.
"Pelapor, terlapor dan saksi sudah kami minta keterangan, terlapor JK dan Rs menyangkal tuduhan FH, kita sudah mendatangi sekolah itu," kata Husni.
Ketika dijumpai Tribun, disela acara sidang paripurna istimewa ke, dalam rangka hari jadi Kabupaten PALI ke 4.
Dari keterangan RS, sambung Husni, warna merah di leher maupun di dada, ia sendiri yang mengerok.
Untuk saat ini, pasangan suami istri sudah cerai.
"Katanya warna merah leher dan dada itu, dikerok olehnya sendiri(Rs), sekarang FH dan Rs sudah cerai, FH memberi talak tiga pada Rs," katanya.
Dikatakan Husni, oknum PNS tersebut sudah dimutasi.
Sedangkan untuk memberikan sanksi sepenuhnya diserahkan pemerintah Provinsi Sumsel, mengingat guru di bawah naungan Provinsi Sumsel.
"Kita cuma memberikan rekomendasi, sanksi administratif sesuai PP 53 tahun 2010 tentang di sipil pegawai."
"Kewenangan Provinsi Sumsel, kita masih menunggu hasil dari Provinsi," ujarnya.
Sebelumnya, Oknum wakil kepala SMA Negeri di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, inisial JK, dilaporkan ke polisi oleh FH atas dugaan perzinaan.
JK Dilaporkan FH, suami dari Rs (istri FH) pada Kamis, 30 Maret 2017 lalu, dengan dugaan melanggar pasal 284 tentang perzinaan. Dalam nomor : LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG. (Tribunsumsel.com/ Ariwibowo)