-->
Purchase Structured Settlements Mesothelioma Lawyers San Diego Secured Loan Calculator Structured Settlement Investments Endowment Selling Mesothelioma Patients Mesothelioma attorney san diego Austin Texas dwi lawyers New York Mesothelioma Lawyers Phoenix dui lawyers Secured Loans Insurance Auto Phoenix dui attorney car free insurance online quote students debt consolidation loans Pennsylvania mesothelioma lawyers data recovery Denver adverse credit remortgages bad credit remortgages data recovery service los angeles Consolidating Students Loan Students Loan Consolidation Rates Boston dui lawyers memphis car insurance conference calling companies dui attornes los angeles georgia car accident lawyers san diego dui defense Phoenix arizona dui lawyers Los angeles dwi attorneys Student Consolidation Loans free quote for car insurance irs tax lawyers nj auto insurance dui san diego Los Angeles Criminal Defense Attorney Consolidating Private Student Loans Personal Injury Lawyer Chicago Personal Injury Attorney Pennsylvania Auto Insurance Lemon Law California Students loan consolidation interest rates Los Angeles Criminal Attorney Arizona dui Attorney – Consolidation Student Loan Structured Settlement Buyers Culinary Schools California Student Consolidation Loan Instant Car Insurance Quote Iva debt help UK home owner loan endowment policy sales sell structured Insurance settlements College Loan Consolidation dui attorney sacramento car insurance quotes Philadelphia personal injury lawyers Remortgaging irs tax attorney Consolidation Student Loan buyer Structured Settlement california mesotheloma attorney home mortgages for bad credit selling structured settlements phoenix dui lawyers sell structured settlement payments Donate your car Student loan consolidation Consolidate School Loans Injury Lawyers 4 You homeowner consolidation loans Colorado Truck Accident Lawyers Mesothelioma doctor School Loan Consolidation dui attorney San Francisco ny car insurance Mortgage refinance new jersey Structured settlement payments Car Insurance Texas Virginia Car accidents Lawyers Raid Data Recovery Services College loan consolidation compare car insurance rates Break down covers Remortgages Loan Austin Criminal Attorney Car Insurance Quotes online Structured Settlement Consumer Info Arizona dui lawyers eloan mortgage Consolidation of Student Loan Student Loan Consolidation Calculator Injury Lawyers 4 You Managed Hosting Services Bad Credit Home Equity Los Angeles Criminal Attorneys Home improvement loan rates auto insurance in Michigan dwi fort worth Structured Settlement Companies

Islam, dan Ajaran Jihad

Loading...
Loading...
KH Ali Maschan Moesa

Jihad secara bahasa adalah mashdar (bentuk kata benda) dari jahada-yujaahidu-jihaadan. Menurut fiqih madzhab Imam Syafi’i secara bahasa : Badzala juhudan fii sabiilil ushuul ilaa ghooyatin ma (mencurahkan kesungguhan, untuk mencapai tujuan apapun). Jihad secara istilah adalah : Badzlul juhudi fii sabili iqaamatil mujtamatil islaami wa antakuuna kalimatullahi hiyal ‘ulyaa (mencurahkan kesungguhan dalam rangka menegakkan mayarakat Islam dan untuk menjadikan agama Allah di tempat yang paling tinggi). 

Mengutip pendapat Imam Syafi’i, bahwa jihad itu ada empat macam : Pertama, aljihaadu bit ta’liim, berjihad dengan cara mengajarkan agama Allah. Kedua, aljihaadu bibadzlil maal berjihad dengan cara mengeluarkan harta untuk menegakkan agama Allah. Ketiga, jihaadu nafsi, berjihad dengan melawan hawa nafsu. Keempat, al jihaadul bilqitaal, berjihad dengan perang. (QS.Al Baqarah : 218, Al Anfaal : 72) Dan masih banyak lagi ayat yang menjelaskan tentang jihad yang redaksinya hampir sama, bahwa jihad dengan harta dan diri kita. Rasulullah SAW menjelaskan As sa’i ‘alah armalati kal jihad fii sabiilillah (orang yang membantu janda-janda miskin itu adalah jihad di jalan Allah). Sementara ini banyak orang yang mempersepsikan dan memahami bahwa jihad itu hanyalah berperang fisik. Padahal, perang fisik itu adalah salah satu bentuk dari jihad. Jadi, membantu fakir miskin, membantu anak-anak yatim, mengajarkan agama Allah, itu semua pada dasarnya adalah jihad di jalan Allah. 

Rasulullah SAW setelah diangkat menjadi Nabi dan Rasul, berjuang di Makkah selama 13 tahun. Musuh semakin banyak dan semakin membabi buta untuk menyerang Rasulullah SAW dan pengikutnya pada saat itu. Kemudian Allah memerintahkan hijrah dari Makkah ke Madinah. 

Ketika di Madinah, Rasulullah SAW mengadakan perjanjian-perjanjian. Dan pertama kali yang dilakukan adalah seluruh komponen, kelompok yang ada di Madinah, baik muslim maupun non muslim dikumpulkan. Karena di Madinah terdiri dari banyak suku agama dan keyakinan. Kemudian mengadakan perjanjian yang dikenal dengan miitsaalul madiinah (perjanjian Madinah). Sebagaimana disebutkan dalam muqaddimah Ibnu Khaldun, bahwa muqaddimah perjanjian Madinah adalah “Ini perjanjian antara Muhammad SAW sebagai wakil umat Islam, baik umat Islam Quraisy Makkah, maupun umat Islam Yasrib Madinah bersama dengan orang yang mengikuti perjanjian ini dan orang yang menanda tangani perjanjian ini, bahwa semua adalah umat yang satu”. Dengan demikian, berbangsa itu tidak harus seagama. Rasulullah SAW memberi contoh membangun sebuah negara, berdasarkan pluralitas. Setelah mengadakan perjanjian-perjanjian damai dengan kelompok-kelompok yang ada di Madinah, kemudian Nabi mengadakan perjanjian-perjanjian dengan kelompok-kelompok di luar Madinah. Setelah itu, di antara kelompok-kelompok itu mulai ada yang ingkar janji, ada yang menentang bahkan ada yang mempersiapkan perlawanan. Di sinilah kemudian Rasulullah SAW mempersiapkan pasukannya berperang untuk melawan pemberontak-pemberontak itu. 

Sebenarnya berperang itu merupakan sekian dari strategi dakwah. Dan dalam peperanganpun tidak yang penting membunuh musuh, tetapi jika mereka menerima Islam dengan suka rela, tidak akan dibunuh walaupun dalam kondisi bisa dibunuh. Rasulullah SAW pernah dalam suatu peperangan yang dimenangkan oleh umat Islam, beliau duduk di bawah pohon. Tanpa dikira ternyata masih ada seorang musuh yang masih hidup. Serta merta mengambil pedangnya Rasulullah yang digantung di atas pohon, lalu menodongkan pedang tersebut di leher Rasulullah SAW. Sambil menodongkan pedang dia berkata : Muhammad ! siapa yang membela kamu? Dengan tenang Nabi menjawab : “Allah”. Lafadz Allah jika diucapkan ikhlas dari dalam hari dan yang mengucapkan seorang Nabi gunung pun bisa meletus. Apalagi pedang, tentu langsung jatuh. Setelah jatuh, lalu diambil oleh Nabi dan ditodongkan kepada orang tersebut dan bertanya : “Siapa yang akan menjadi pembelamu?”. Sambil bergetar ketakutan dia mengatakan : “Muhammad jadilah engkau orang yang paling baik membalas. Maksudnya saya jangan dibunuh ya Muhammad. Rasulullah menjawab : “Kamu tidak saya bunuh, tetapi bersyahadatlah”. Namun orang tersebut keberatan, tetapi Rasulullah tetap melepasnya dan membiarkan pergi. Karena beliau sadar bahwa berperang itu tidak membunuh, tetapi tugas menyampaikan risalah suci, menyebarkan Islam, menyelamatkan orang. 

Dalam kontek ini ada dua analisis pendekatan. Pendekatan fiqih, dimana secara fiqih Nabi boleh dan berhak untuk membunuh. Dan pendekatan akhlak dan strategi dakwah. Dan Nabi memilih yang kedua ini. Menurut riwayat lain, orang tadi adalah seorang kepala suku dan merupakan orang yang paling disegani oleh pengikutnya, yang sebelumnya selalu mengolok-olok Nabi mengobarkan perang dengan Nabi, bahkan mengatakan Muhammad harus dibunuh. Setelah kejadian itu, dia kembali kepada pengikutnya dan mengatakan bahwa Muhammad adalah orang yang paling baik yang saya temui. Nah, dengan persepsi yang dimiliki inilah, maka untuk bersyahadat tinggal menunggu waktu. Dan menurut riwayat kepala suku itu bersyahadat dengan diikuti oleh pengikut-pengikutnya. Jika Nabi memutuskan memperlakukan dia berdasarkan fiqih, dan orang tadi dibunuh, dan tentu dakwah akan berhenti di situ. 


Loading...
Loading...

Related Posts

There is no other posts in this category.
Subscribe Our Newsletter